Minggu, 30 Oktober 2011

Studi Kasus Makhluk Individu

Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, secara kodratik bersifat monodualistik, yaitu mahluk rohani sekaligus jasmani dan mahluk individu sekaligus mahluk sosial. Manusia sebagai mahluk pribadi memiliki emosi yang memerlukan perhatian, kasih sayang, pengakuan, dan tanggapan emosional dan manusia lain dalam kebersamaan hidup. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki tuntutan kebutuhan yang makin maju dan sejahtera. Tuntutan tersebut hanya dapat terpenuhi melalui kerjasama dengan orang lain, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itulah sifat kodrati manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial hares dikembangkan secarara selaras, serasi, dan seimbang. Sudah menjadi kodrat Tuhan, bahwa manusia yang berlainan jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan mempunyai keinginan yang sama, untuk saling mengenal, mengamati dan mencintai, bahkan mereka juga mempunyai keinginan yang sama untuk melangsungkan perkawinan. Dalam perkawinan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah persetujuan kedua calon mempelai, yang merupakan syarat perkawinan. Telah dijelaskan dalam penjelasan Pasal 6 UU No.1 Tahun 1974, agar suami atau isteri yang akan kawin itu kelak dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak asasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Namun dalam praktiknya setelah terpenuhinya syarat utama tersebut, syarat maupun rukun perkawinan yang lain yang sudah ditentukan terkadang diabaikan, hingga akhirnya tidak tertutup kemungkinan perkawinannya batal atau dibatalkan. Hal ini terbukti dengan adanya kasus pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Purworejo yang berawal dan adanya pemaksaan kehendak orang tua yang akan menjodohkan paksa anak perempuannya dengan laki-laki lain bukan pilihan anaknya hingga berakibat anak perempuannya kawin lari dengan laki-laki pilihannya, akan tetapi dalam perkawinannya tersebut wali nikah yang merupakan rukun perkawinan tidak dipenuhi, hingga akhirnya perkawinannya dibatalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar