Minggu, 30 Oktober 2011
Studi Kasus Makhluk Individu
Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, secara kodratik
bersifat monodualistik, yaitu mahluk rohani sekaligus jasmani dan mahluk
individu sekaligus mahluk sosial. Manusia sebagai mahluk pribadi
memiliki emosi yang memerlukan perhatian, kasih sayang,
pengakuan, dan tanggapan emosional dan manusia lain dalam kebersamaan
hidup.
Manusia sebagai mahluk sosial memiliki tuntutan kebutuhan yang makin
maju dan sejahtera. Tuntutan tersebut hanya dapat terpenuhi melalui
kerjasama dengan orang lain, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh
karena itulah sifat kodrati manusia sebagai mahluk individu dan mahluk
sosial hares dikembangkan secarara selaras, serasi, dan seimbang.
Sudah menjadi kodrat Tuhan, bahwa manusia yang berlainan jenis kelamin,
yaitu laki-laki dan perempuan mempunyai keinginan yang sama, untuk
saling mengenal, mengamati dan mencintai, bahkan mereka juga mempunyai
keinginan yang sama untuk melangsungkan perkawinan.
Dalam perkawinan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya
adalah persetujuan kedua calon mempelai, yang merupakan syarat
perkawinan. Telah dijelaskan dalam penjelasan Pasal 6 UU No.1 Tahun
1974, agar suami atau isteri yang akan kawin itu kelak dapat membentuk
keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak asasi
manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang
melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Namun dalam
praktiknya setelah terpenuhinya syarat utama tersebut, syarat maupun
rukun perkawinan yang lain yang sudah ditentukan terkadang diabaikan,
hingga akhirnya tidak tertutup kemungkinan perkawinannya batal atau
dibatalkan. Hal ini terbukti dengan adanya kasus pembatalan perkawinan
di Pengadilan Agama Purworejo yang berawal dan adanya pemaksaan kehendak
orang tua yang akan menjodohkan paksa anak perempuannya dengan laki-laki
lain bukan pilihan anaknya hingga berakibat anak perempuannya kawin
lari dengan laki-laki pilihannya, akan tetapi dalam perkawinannya
tersebut wali nikah yang merupakan rukun perkawinan tidak dipenuhi,
hingga akhirnya perkawinannya dibatalkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar