Belakangan ini telah muncul berbagai
bentuk dan jenis kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan
internasional, sebagai akibat dari kemajuan teknologi, komunikasi, dan
berkembangnya pemikiran-pemikiran baru. Salah satu bidang yang mengalami
kemajuan cukup pesat adalah transportasi, yang memungkinkan perjalanan
antar negara menjadi semakin mudah dilakukan. Tetapi kemudahan tersebut
tidak hanya dapat dinikmati oleh warga negara dan orang-orang yang
beritikad baik, tetapi juga oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab ataupun juga oleh orang-orang yang berkecimpung di dalam dunia
kejahatan misalnya kejahatan narkotika yang jaringannya ada indikasi
merupakan jaringan yang bersifat internasional. Di satu sisi tersedianya
fasilitas bidang transportasi tersebut memungkinkan penjahat-penjahat
dapat mengambil keuntungan dengan berpindah tempat dari tempat yang
satu ke tempat yang lain, atau meninggalkan tempat kejadian di mana ia
berbuat kejahatan dengan cepat.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang demikian pesat tersebut selain dapat meningkatkan kesejahteraan
umat manusia, pada sisi yang lain dapat pula menimbulkan efek negatif
melalui timbulnya kejahatan Internasional dengan akibat yang cukup
besar. Yang mana akibat yang ditimbulkan tersebut tidak hanya menjadi
urusan para korban dan masyarakat sekitarnya saja, melainkan sering
menjadi urusan antar negara, bahkan kadang menjadi urusan dari seluruh
umat manusia.
Hal yang perlu dicermati dari kemunculan
berbagai jenis kejahatan tersebut adalah sifat dari kejahatan itu
sendiri yang tidak mengenal batas wilayah negara. Oleh karena itu setiap
negara harus menyadari betapa pentingnya batas-batas wilayahnya, serta
kedaulatannya yang harus dihormati oleh negara lain. Sehingga apa yang
terjadi di negaranya pada dasarnya merupakan kewenangannya, terutama
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran batas-batas wilayah.
Terjadinya kejahatan-kejahatan yang
berdimensi internasional banyak dipengaruhi oleh adanya ketidakadilan
sosial, seperti misalnya perbedaan tingkat kemakmuran antara
negara-negara maju dengan negara dunia ketiga serta masih adanya
pihak-pihak atau individu-individu yang ingin mengeksploitasi
masyarakat bangsa lain.[1]
Eksploitasi yang dimaksud diatas dapat
dilakukan dengan berbagai cara, tetapi yang penting untuk mendapat
perhatian khusus disini adalah eksploitasi melalui perdagangan gelap
narkotika dan obat-obatan terlarang untuk disalah gunakan. Peperangan
terhadap perdagangan gelap narkotika telah lama menjadi agenda utama
bagi masyarakat internasional untuk diberatas, tetapi yang terjadi
kemudian adalah peperangan tersebut tidak pernah tuntas sehingga akan
selalu ada pihak yang membuka dan menemukan jalur baru sehingga
menimbulkan akibat yang sama bahayanya. Kenyataan seperti yang terjadi
ini merupakan perkembangan terburuk dari pemanfaatan obat-obat bius yang
sebelumnya digunakan untuk kepentingan medis dan kesehatan.
Penyimpangan pemanfaatan obat-obat bius
yang memiliki jenis dan bentuk yang beragam ini cenderung mengarah pada
pengrusakan dan pemerosotan moral, mental dan psikologis dari para
pemakainya. Sementara itu dipihak yang lain daya tarik yang dimiliki
oleh narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut sangat tinggi sehingga
menjadikan perdagangan narkotika tersebut menjadi bisnis ilegal yang
sangat menggiurkan dengan keuntungan besar.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang itu sendiri pada akhirnya akan menjadi mata rantai
kejahatan-kejahatan terorganisir lainnya baik secara nasional maupun
internasional. Dengan dana besar yang didapatkan dari bisnis ilegal
serta koordinasi yang baik diantara mereka menyebabkan pengaruh
narkotika dan obat-obatan terlarang tidak dapat disangkal telah menjadi
suatu masalah internasional yang mendesak untuk segera dicarikan jalan
keluarnya. Dimensi internasional dari masalah tersebut tampak nyata
melalui pola perdagangan narkotik tersebut yang melintasi batas-batas
negara.
Pembuat, penyedia dan penyalur dari
narkotika tersebut dapat saja berasal dari satu negara, tetapi sasaran
penjualan narkotika dan obat-obatan terlarang ditujukan kepada negara
lain, termasuk juga tempat-tempat persinggahan atau transit dari
perdagangan gelap tersebut. Kenyataan semacam ini tentu saja memerlukan
langkah-langkah penangkalan ataupun penanggulangan yang efektif melalui
suatu kerjasama internasional yang melibatkan beberapa negara,
berkoordinasi dengan badan-badan dunia yang memiliki wewenang tentang
hal itu.
Mengingat implikasi atau dampak negatif
yang ditimbulkan oleh perdagangan narkotika tersebut berlaku secara
luas, maka tidak satu negarapun yang bisa berpangku tangan ataupun tidak
melakukan tindakan tegas, apalagi sampai menyembunyikan para pelaku
kejahatan tersebut. Dalam konteks seperti ini, maka yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat internasional adalah bukan semata-mata
kebijaksanaan nasional suatu negara terhadap masalah perdagangan gelap
narkotika, melainkan tindakan yang dilakukan secara bersama-sama melalui
suatu kerjasama internasional. Baik itu menyangkut prosedural,
judisial, administratif dan yang terpenting adalah yang sifatnya
koordinatif, dalam mencegah dan memberantas berbagai macam bentuk
kejahatan internasional di bidang perdagangan gelap narkotika.
Kerjasama-kerjasama antar negara yang
sifatnya internasional tersebut tentunya akan membawa perubahan yang
berarti dan lebih efektif apabila diletakkan dalam kerangka kerjasama
pencegahan dan penanggulangan perdagangan gelap narkotika dibawah
koordinasi badan dunia seperti PBB misalnya, atau organ-organ PBB yang
berkaitan dengan hal itu. Sebab yang terjadi selama ini pada umumnya
cara-cara penanggulangan perdagangan gelap narkotika dilakukan secara
sendiri-sendiri atau semata-mata antara dua negara yang dianggap sebagai
sumber dan sebagai sasaran perdagangan narkotika tersebut. Kelemahan
mendasar dari kerjasama semacam ini adalah kurangnya koordinasi dengan
negara-negara lain, misalnya yang menjadi tempat persinggahan dari
perdagangan tersebut.