Kamis, 27 November 2014

Copyright

Copyright atau hak cipta adalah hak untuk membatasi suatu salinan original dari yang  tidak sah atau tidak memiliki ijin atas suatu ciptaan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Paten
melindungi sebuah ide tersebut. seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

2. Merk Dagang
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan.

3. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
Kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor .